Senin, 11 Desember 2017

PERATURAN AKADEMIK OK

PERATURAN AKADEMIK
SDN 4 AIKMEL

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. KTSP adalah kurikulum yang disusun berdasarkan kondisi dan keinginan suatu sekolah dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan dan pencapaian tujuan yang diharapkan oleh sekolah.
3. Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dalam waktu satu tahun pelajaran.
4. Minggu efektif adalah  jumlah minggu selama satu tahun pelajaran dikurangi minggu untuk libur sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran
5. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur semua urusan akademik di sekolah seperti : persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SDN 4 Aikmel .
6. Siswa adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SDN 4 Aikmel .
7. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
8. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan secara pereodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
9. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
10. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

BAB II
KURIKULUM
Pasal 2

1. Kurikulum yang digunakan di SDN 4 Aikmel  adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan pengembangan untuk kelas III dan VI.
2. Kurikulum yang digunakan di SDN 4 Aikmel juga adalah Kurikulum 2013 untuk kelas I, II, IV, dan V.
3. Pengembangan KTSP di SDN 4 Aikmel  meliputi: kurikulum berstandar nasional (SNP) Mata Pelajaran SNP meliputi : Pend. Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Penjaskesor, SBK.
4. Mata Pelajaran Mulok meliputi : Bahasa sasak,  Bahasa Inggris, TIK.
5. Pengembangan diri meliputi kegiatan pelayanan konseling, dan ekstrakurikuler.
6. Kurikulum yang diadaptasi dan adopsi dari luar adalah Sain dan Matematika.
7. Kaldik sesuai dengan kalender pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi di SDN 4 Aikmel .
8. Minggu efektif  di SDN 4 Aikmel  dihitung dari jumlah waktu efektif selama satu tahun pelajaran berjalan.
9. Jumlah jam pelajaran sebanyak 30 jam/minggu untuk kelas I,II,III dan 36 jam/minggu untuk kelas IV-VI.

BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Pasal 3

1. Semua perangkat perencanaan pembelajaran merupakan penjabaran dari KTSP  dan Kurikulum 2013 yang meliputi : Silabus, Prota, Promes, dan RPP.
2. Semua perangkat yang tertera pada nomor satu harus disiapkan oleh masing-masing guru kelas maupun guru mata pelajaran .

BAB IV
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Pasal 4

1. KKM disusun berdasarkan tiga aspek yaitu intake siswa, kompleksitas, dan daya dukung.
2. KKM harus disusun secara rinci tiap KD kemudian dijumlah dan dibagi jumlah KD yang ada.
3. KKM untuk kelas  minimal 70 untuk mata pelajaran utama.

BAB V
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 5

 1.   Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
 2.   Setiap siswa wajib hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori atau praktik.
 3.   Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
     4.  Bagi siswa yang yang tidak bisa memenuhi 90% kehadiran karena kepentingan sekolah seperti mengikuti lomba, pertandingan atau pelatihan, maka waktu yang ditinggalkan demi kepentingan sekolah dianggap sebagai waktu mengikuti pelajaran.
5.    Siswa yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan lebih dari 3 hari berturut-turut akan mendapat teguran secara lisan melalui pemanggilan orang tua . Jika masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan surat teguran dan pemanggilan orang tua siswa/ home visit.

BAB VI
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 6
Ulangan Harian

1. Ulangan harian disusun oleh guru kelas atau guru mata pelajaran diawali pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3. Ulangan harian berupa tes tertulis, tes lisan, maupun tes perbuatan.
4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial sedangkan yang sudah mencapai KKM diberikan pengayaan.

Pasal 7
Ulangan Tengah Semester

1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran diawali pada saat  penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4. Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis dan perbuatan .
5. Naskah UTS sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
6. Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
7. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
8. Indikator yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UTS. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.

Pasal 8
Ulangan Akhir Semester

1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran diawali pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4. Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis, lisan, maupun perbuatan. Tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda, isian, dan uraian.
5. Naskah UAS sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
6. Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
7. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
8. Indikator yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UAS. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
9. Kegiatan remedial UAS hanya dilaksanakan satu kali .

Pasal 9
Ulangan Kenaikkan Kelas

1. Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru kelas  mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4. Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes lisan, perbuatan, dan tes tertulis. Tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda, isian, dan uraian.
5. Naskah UKK sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh pihak sekolah.
6. Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah pelaksanaan.
7. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
8. Indikator yang belum mencapai KKM harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UKK. Jika nilai anak lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
9. Kegiatan remedial UKK hanya dilaksanakan satu kali .

Pasal 10
Penilaian Lisan dan Praktik

1. Penilaian lisan dan praktik  dilakukan pada beberapa mata pelajaran.
2. Penilaian lisan dan praktik hanya dilakukan pada indikator yang bisa dipraktikan.
3. Pelaksanaan penilaian lisan dan praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Penilaian Sikap

1. Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
Penilaian Kepribadian

1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru kelas dan guru mata pelajaran.
2. Pelaksanaan penilaian kepribadian dilakukan sepanjang tahun pelajaran.
3. Hasil penilaian sikap dan kepribadian bersifat kwalitatif.

Pasal 13
Ujian Sekolah

1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran yang dimuat dalam kurikulum sekolah .
2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis, ujian praktik, dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Ujian Nasional

1. Ujian Nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah yaitu untuk kelompok mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tertulis mengikuti ketentuan dalam POS UN.

BAB VII
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 15
Ketentuan Kenaikkan Kelas

1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di semester ganjil dan genap.
2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5. Memiliki nilai sikap dan kepribadian baik.
6. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.

Pasal 16
Ketentuan Kelulusan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
1.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.  Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ,
     meliputi  :
a). Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b).  Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c).  Kelompok mata pelajaran estetika
   d).  Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan Kesehatan
e).  Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan 
      dan teknologi.
f).  Lulus UN

3. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila telah memenuhi kriteria kelulusan
4. Kriteria Kelulusan ditentukan oleh sekolah bersama dengan orang tua siswa kelas VI dan komite sekolah.
5. Nilai sekolah diperoleh dari  rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan   
nilai rata-rata rapor semester 7,8,9,10,11 dan 12 dengan pembobotan 60%
untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
6. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. 
            NA sebagaimana dimaksud diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai sekolah dari   mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah.

BAB VIII
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 17
Pusat Sumber Belajar (PSB)

1. Setiap siswa berhak  melakukan praktikum di PSB dengan panduan guru kelas/ guru mata pelajaran.
2. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
3. Setiap guru dan siswa yang menggunakan peralatan di PSB wajib merawat dan mengembalikan di tempat semula.

Pasal 18
Perabot Multimedia

1. Setiap siswa berhak  menggunakan perabot multimedia yang ada di sekolah.
2. Siswa yang menggunakan perabot multimedia di kelas harus dalam pengawasan guru.
3. Petugas multimedia wajib menjaga dan merawat perabot yang ada di sekolah.
4. Guru yang akan meminjam peralatan multimedia sekolah wajib ijin ke petugas sarpras baik saat mengambil dan mengembalikananya.

Pasal 19
Perpustakaan

1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SDN 4 Aikmel .
2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5. Pembelajaran perpustakaan dapat diberikan kepada siswa di dalam kelas.

BAB IX
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 20
Konsultasi dengan Guru

1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru kelas, kesiswaan, maupun dari kepala sekolah.
2. Layanan konsultasi dengan guru bisa dilakukan bersama dengan orang tua siswa.

BAB X
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21

1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB XI
P E N U T U P
Pasal 22

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.



Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 24

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

















































Kamis, 07 Desember 2017

PTK

METODE BERMAIN PERAN MENURUT PARA AHLI

Metode bermain peran adalah:
Salah satu proses belajar mengajar yang tergolong dalam metode simulasi yang berhubungan dengan menyusun dan mengoperasikan suatu model yang mereplikasi proses-proses perilaku. Metode simulasi adalah suatu cara pengajaran dengan melakukan proses tingkah laku secara tiruan.

Bermain merupakan kegiatan yang dilakukan anak secara berulang-ulang demi kesenangan tanpa adanya tujuan dan sasaran yang hendak dicapai (M. Hariwijaya, 2009 : 103).

Menurut Piaget (2010:138) permainan sebagai suatu media yang meningkatkan perkembangan kognitif anak-anak. Permainan memungkinkan anak mempraktikan kompetensi-kompetensi dan keterampilan-keterampilan yang diperlukan dengan cara yang santai dan menyenangkan .

Vigotsky (2010:138) menyatakan bahwa permainan adalah suatu seting yang sangat bagus bagi perkembangan kognitif ia tertarik khususnya pada aspek-aspek simbolis dan hayalan suatu permainan, sebagaimana ketika seorang anak menirukan tongkat sebagai kuda dan mengendarai tongkat seolah-olah itu seekor kuda.

Sylva, Bruner dan Paul (1976 : 155) menyatakan bahwa dalam bermain prosesnya lebih penting dari pada hasil akhirnya, karena tidak terikat dengan tujuan yang ketat. Dalam bermain anak dapat mengganti, merubah, menambah, dan mencipta sesuatu.

Garvey ( 2002 : 110 ) dalam salah satu tulisannya mengemukakan adanya lima pengertian yang berkaitan dengan bermain yaitu :
1. Bermain adalah sesuatu yang menyenangkan dan memiliki nilai positif bagi anak.
2. Bermain tidak mempunyai tujuan ekstrinsik, namun motivasinya lebih bersifat intrinsik.
3. Bermain bersifat spontan dan sukarela, tidak ada unsur keterpaksaan dan bebas dipilih oleh anak.
4. Bermain melibatkan peran aktif keikutsertaan anak.
5. Bermain memiliki hubungan sistematik yang khusus dengan sesuatu yang bukan bermain misalnya kemampuan kreativitas, kemampuan memecahkan masalah, belajar bahasa, perkembangan sosial, dan lain sebagainya.
Bermain dapat diartikan sebagai suatu kegiatan melakukan gerakan-gerakan berjalan, melompat, memanjat, berlari, merangkak, berayun dan lain sebagainya. Dalam proses kegiatan belajar mengajar guru melakukan pembelajaran dengan melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Jadi metode bermain adalah suatu metode pembelajaran dengan cara melakukan gerakan-gerakan fisik/jasmani anak dalam rangka mengembangkan otot-otot.
Bermain peran terdiri dari dua kata yaitu bermain dan peran.

Bermain adalah:
1. Sebuah aktifitas bermain yang murni mencari kesenangan tanpa mencari kemenangan dalam hal ini disebut dengan istilah playing.
2. Sebuah aktifitas bermain yang dilakukan dalam rangka mencari kesenanga dan kepuasan, namun ditandai dengan adanya kemenagan dan kekalahan dalam hal ini disebut dengan game.
Setiap aktifitas bermain selalu didasarkan pada perolehan kesenangan dan kepuasan. Hakl ini sesuai dengan fungsi utama bermain yaitu untuk relaksasi dan menyegarkan (refreshing) kondisi fisik dan mental yang berada di ambang ketegangan.

Peran atau role adalah:
Cara seseorang berperilaku dalam posisi dan situasi tertentu. Dalam ilmu manajerial, ketidaksesuaian dalam pengenalan peran ditunjukkan sebagai "role conflict" (konflik peran) saran yang tidak konsisten, yang diberikan kepada seseorang oleh dirinya sendiri atau orang lain.

Role playing adalah:
Suatu metode mengajar yang merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar oleh sekelompok siswa dalam memperagakan secara singkat tentang materi pembelajaran dengan memerankan tokoh.



Pengertian Metode Bermain Peran Menurut para Ahli:
Bermain peran atau istilah Inggrisnya role-playing adalah metode atau strategi pembelajaran yang termasuk ke dalam kelompok model pembelajaran  sosial (social models). Metode pembelajaran bermain peran menekankan pada sifat sosial pembelajaran dan memandang bahwa perilaku kooperatif dapat merangsang siswa baik secara sosial maupun intelektual.
Joyce, B. R., & Weil, M. 2000. Role Playing; Studying Social Behavior and Values. In Models of Teaching. Allyn and Bacon.

Strategi bermain peran (role playing) adalah suatu permainan gerak yang di dalamnya terdapat tujuan, aturan, dan sekaligus melibatkan adanya unsur rasa senang. Dalam role playing siswa dikondisikan pada situasi tertentu di luar kelas, meskipun saat itu pembelajaran terjadi di dalam kelas.
Jill Hadfield (1986). Classroom Dynamic. Oxford University Press.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003:697) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bermain adalah berbuat sesuatu untuk menyenangkan hati (dengan alat tertentu atau tidak). Bermain merupakan kegiatan yang dilakukan oleh setiap anak, bahkan dikatakan anak mengisi sebagian besar dari kehidupannya dengan bermain.

Para ahli mengatakan bahwa tidak mudah mendefinisikan pengertian bermain secara tepat, dalam kehidupan sehari-hari anak membutuhkan pelepasan dari kekangan yang timbul dari lingkungannya. Bermain merupakan kesempatan bagi anak untuk mengungkapkan emosinya secara wajar, “bermain” (play) merupakan istilah yang digunakan secara bebas, sehingga arti utamanya mungkin hilang, arti yang paling tepat ialah : setiap kegiatan yang dilakukan untuk kesenangan tanpa mempertimbangkan hasil akhir.
Suyadi (2009:17). Dunia anak adalah dunia bermain, belajarnya anak sebagian besar melalui permainan yang mereka lakukan. Sehingga, jika memisahkan bermain dan belajar sama halnya dengan memisahkan anak dari dunianya sendiri.



Menurut Lilis Suryani (2008 : 109), bermain peran adalah memerankan karakter/tingkah laku dalam pengulangan kejadian yang diulang kembali, kejadian masa depan, kejadian yang masa kini yang penting, atau situasi imajinatif. Anak-anak pemeran mencoba untuk menjadi orang lain dengan memahami peran untuk menghayati tokoh yang diperankan sesuai dengna karakter dan motivasi yang dibentuk pada tokoh yang telah ditentukan.

Supriyati berpendapat dalam buku Metode Pengembangan Prilaku dan Kemmapuan Dasar Anak Usia Dini (2008 : 109), bermain peran adalah permainan yang memerankan tokoh-tokoh atau benda-benda sekitar anak sehingga dapat mengembangkan daya khayal (imajinasi) dan penghayatan terhadap bahan kegiatan yang dilaksanakan. Bermain peran berarti menjalankan fungsi sebagai orang yang dimainkannya, misalnya berperan sebagai dokter, ibu guru, nenek tua renta.
Bermain peran sering digunakan untuk mengajarkan masalah tanggung jawab warga negara, kehidupan sosial, atau konseling kelompok.metode ini memberikan kesempatan kepada anak untuk mempelajari tingkah laku manusia.
Pengertian bermain peran menurut buku didaktik metodik di Taman Kanak-Kanak (Depdikbud 1998) adalah memerankan tokoh-tpkoh atau benda-benda di sekitar anak dengan tujuan untuk mengembangkan daya khayal (imajinasi) dan penghayatan terhadap bahan pengembangan yang dilaksanakan.

Rabu, 06 Desember 2017

PROGRAM EKSTRA PLUS

KATA PENGANTAR
Fuji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat sehat dan kesempatan sehingga kami dapat menyelesaikan program pengembangan diri dan ekstrakurikuler ini dengan baik.
Selanjutnya program pengembangan diri dan ekstrakurikuler ini disusun untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler pada SD Negeri 4 Aikmel dalam rangka membina dan mendidik serta mengembangkan bakat dan minat siswa supaya menjadi lebih optimal.
Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk membina kedisiplinan siswa dan menumbuhkan rasa percaya diri serta mempunyai life skill sehingga pada akhirnya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dalam era kompetisi ini.
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu kami menyelesaikan program pengembangan diri dan ekstrakurikuler ini dengan harapan semoga segala bantuan yang diberikan menjadi amal baik yang tercatat di sisi Allah SWT, Aamiin.

Aikmel,          Juli 2017
Penyusun,










Daftar Isi :
        Kata  Pengantar   ................................................................................................................................   hal 
        Daftar Isi  ...............................................................................................................................................         
        Bab  I       PENDAHULUAN ..............................................................................................................         
A. Latar Belakang .......................................................................................................
B. Dasar Hukum ..........................................................................................................
C. Visi,  Misi, dan Sasaran ……………………………………………………………...
D. Tujuan ........................................................................................................................
E. Sistematika  penyusunan ..................................................................................
        Bab  II       PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI EKSTRAKURIKULER 
Ruang Lingkup..............................................................................................................................................
A. Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler ……………………………………………….
B. Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler ………………………………………………
C. Format Kegiatan ……………………………………………………………………….
D. Jenis Jenis Kegiatan..............................................................................................
E. Pelaksanaan Kegiatan.........................................................................................
1. Pelaksana Kegiatan ......................................................................................
2. Jadwal Kegiatan..............................................................................................
3. Teknik dan Pelaksanaan Pemantauan dan Penilaian....................
F. Pelaporan  Kegiatan............................................................................................
                          Bab  III        RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA  .......................................
                          Bab  IV        PENUTUP...................................................................................................








BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai  bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan ektra kurikuler berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.
Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah
B. Dasar  Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan.
5. Dasar Standarisasi Pengembangan Diri Ekstrakurikuler yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang memberi arah pengembangan Diri Ekstrakurikuler di sekolah dan di luar sekolah.
C. Visi, Misi dan Sasaran
       1. Visi Sekolah
     Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik  yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
2. Misi Sekolah
1). Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sebagai kegiatan pengembangan diri di luar mata pelajaran
2) Menyelenggarakan kegiatan di luar mata pelajaran dengan mengacu kepada kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.
 3. Sasaran
     Semua Peserta didik yang berada di SD Negeri 4 Aikmel  yang berjumlah 357 orang
D. Tujuan
1. Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,  minat, kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi sekolah.
2. Tujuan Khusus
  Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
a.  Bakat
b.  Minat
c.  Kreativitas
d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
e.  Kemandirian
f.  Kemampuan kehidupan keagamaan
g.  Kemampuan sosial
h.  Kemampuan belajar
i.  Wawasan dan perencanaan karir
j. Kemampuan pemecahan masalah

E. Sistematika Penyusunan :
                          Bab  I       PENDAHULUAN         
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Visi,  Misi, dan Sasaran
D. Tujuan
E.   Sistematika  penyusunan
                          Bab  II       PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI EKTRA KURIKULER
 DI SD NEGERI 4 AIKMEL
A. Ruang Lingkup
B. Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler
C. Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
D. Format Kegiatan
E. Jenis Jenis Kegiatan
F. Pelaksanaan Kegiatan
1. Pelaksana Kegiatan
2. Jadwal Kegiatan
3. Teknik dan Pelaksanaan Pemantauan dan Penilaian
G. Pelaporan  Kegiatan
                          Bab  III        RENCANA  ANGGARAN DAN BELANJA       
                          Bab  IV        PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Rekomendasi



BAB II
PROGRAM  PENGEMBANGAN  DIRI  EKSTRA KURIKULER
DI SD NEGERI 4 AIKMEL

A. Ruang Lingkup
Pengembangan diri meliputi dua komponen:
1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:

a.  kehidupan pribadi
b.  kemampuan sosial
c.  kemampuan belajar
d.  wawasan dan perencanaan karir

2. Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:

a.  kepramukaan
b.  latihan kepemimpinan
c.  olahraga
d.  seni
d.  keagamaan
B.  Fungsi Kegiatan Ekstra Kurikuler

1. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan potensi, bakat dan minat peserta didik
2. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
3. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
4. Persiapan karier, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kesiapan karier peserta didik.

C. Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
1. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik secara individual.
2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang mengembirakan dan menimbulkan kepuasan peserta didik.
5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
6. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat

D.  Format Kegiatan
1. Individual, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti sekelompok peserta didik.
3. Klasikal, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
4. Lapangan, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti seorang atau  sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.

E. Jenis- jenis Kegiatan
      Jenis kegiatan Ekstra Kurikuler
1. Krida, meliputi Kepramukaan, Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA).
2. Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, keagamaan.
3. Kegiatan lapangan, meliputi kegiatan yang dilakukan di luar sekolah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu.

F. Pelaksanaan Kegiatan.
1. Pelaksana Kegiatan
Kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh Guru, dan tenaga kependidikan di sekolah, dan kegiatan ekstra kurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.dan sebagai pelaksana kegiatan ekstra kurikuler adalah pendidik dan atau  tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan untuk kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud.
2. Jadwal Kegiatan
Jadual kegiatan secara rinci terlampir.
3. Bentuk  Pelaksanaan dan pemantauan penilaian
Pelaksanaan kegiatan  dan pemantauan penilaian pengembangan diri dapat dilakukan sebagai berikut.
a. Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b. Spontan, adalah kegiatan  tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
c. Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti:   berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.
d. Terprogram, adalah kegiatan  yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual,  kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung krida, latihan/lomba keberbakatan/prestasi, bazar, dan kegiatan lapangan. 
e. Pengkondisian, adalah pengadaan sarana yang mendorong terbentuknya perilaku terpuji.

Kegiatan ekstra kurikuler di sekolah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui  kegiatan pengawasan, dan Pengawasan/pemantauan  kegiatan ekstra kurikuler dilakukan secara: interen, oleh kepala sekolah, juga secara eksteren, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud. 

G. Pelaporan  Kegiatan
Hasil pengawasan/Pemantauan  didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti    untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah, sedangkan hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah oleh pelaksana kegiatan. Adapun pelaporan kegiatan ektra kurikuler di SD Negeri 4 Aikmel  dilaksanakan 1 kali dalam 1 bulan.
BAB III
RENCANA  ANGGARAN DAN BELANJA
Rencana anggaran dan belanja kegiatan pengembangan diri dan ekstra kurikuler secara rinci sebagaimana terlampir.
BAB  IV
PENUTUP
Demikian rencana kegiatan ini disusun sebagai pedoman bagi semua pihak yang terkait pada SD Negeri 4 Aikmel.
Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu secara langsung maupun tidak dalam penyusunan program ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
Akhirnya semoga bermamfaat bagi seluruh warga sekolah di Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel pada khususnya dan bagi semua orang pada umumnya.
.






KEGIATAN PRAMUKA GUDEP 07-08
SD NEGERI 4 AIKMEL
A. LATAR BELAKANG
Pramuka merupakan gerakan kepanduan yang dalam sejarah panjangnya ikut berperan dalam menegakkan sendi-sendi kemanusiaan serta meletakkan harkat dan martabat manusia. Sesuai fitrahnya. Demikian halnya kegiatan Pramuka ditanah air sangat berperan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, serta menanamkan cinta tanah air bangsa dan  Negara. Pramuka di sekolah sebagai kegiatan Ekstrakurikuler sangat membantu dalam penanaman mental generasi bangsa.
A. DASAR
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka/ pasal 24 ayat 5
Keputusan Presiden RI No. 104 Tahun 2004
Anggaran Rumah tangga Bab IX dan X keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 107 Tahun 1999.

B. TUJUAN
Gerakan Pramuka bertujuan mendidik anak-anak Indonesia dengan prinsip-prinsip Dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar supaya:
1. Menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta:
a. Tinggi mental, moral, budipekerti dan keyakinan beragama
b. Tinggi kecerdasan dan keterampilannya
c. Kuat dan sehat fisiknya.
2. Menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.

C. SASARAN KEGIATAN
1. Menanamkan nilai-nilai moral, mental, budipekerti, ketaqwaan terhadap Tuhan YME melalui pendidikan kepramukaan di sekolah
2. Melatih ketrampilan fisik maupun kecerdasan mental spiritual.
D. SUBSTANSI KEGIATAN
1. Latihan rutin
Latihan Keterampilan Baris berbaris
Tali temali
Semapore
Sandi
Panorama
Menaksir
Tanda jejak
Pionering
Peta Peta
S K U
Sejarah kepramukaan
Keorganisasian
2. Jambore
3. Lomba tingkat
4. Gladian Pinru (Dian Pinru)
5. Penjelajahan (Wide Game)
6. Latihan bersama
7. Perkemahan
8. Gelar kepramukaan Penggalang
9. Pameran
10. Darmawisata
11. Penas seni budaya
12. Karnaval
E. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Angota Pramuka Penggalang
2. Mabigus
3. Masyarakat
4. Sempatisan
F. WAKTU DAN TEMPAT
1. Latihan rutin
Hari Sabtu Pkl 13.00 s.d 15.30 di sekolah
2. Jenis kegiatan lain disesuaikan
G. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana:
1. BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
2. Partisipasi masyarakat.
Mengetahui
Kamabigus,

MAHMUDIN, S.Pd.
NIP. 19670224 198803 1 007 Pembina Gudep,


ABDUL GAFUR, S.Pd.
NIP. -


















KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
OLAHRAGA BOLA BASKET
SD NEGERI 4 AIKMEL
H. UMUM
Olah raga merupakan salah satu kegiatan yang sangat digemari dan banyak peminatnya, baik dari kalangan anak-anak, remaja maupun Dewasa. Bola Basket salah satu cabang olah raga yang berkembang cukup pesat. Di Aikmel bahkan belakangan ini sangat gencar membina kader-kader muda, baik melalui sekolah maupun klub.
SD Negeri 4 Aikmel   sebagai salah satu sekolah yang mempunyai kegiatan ekstrakurikuler Bola Basket  sangat respek terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara intern perguruan, Binmud, maupun Perbasi  dan even-even lain yang bertujuan mencari, membina dan mengembangkan atlet-atlet berprestasi.
II. TUJUAN
1. Mencari, mengembangkan dan membina minat dan bakat siswa dalam bidang olah raga Bola Basket .
2. Menyalurkan bakat bagi siswa yang berprestasi menjadi atlet baik daerah maupun nasional.
3. Membangun fondasi kesehatan mental, spiritual, jasmani maupun rohani.
4. Mampu menjaga kehormatan diri, keluarga, agama, bangsa dan negara berdasarkan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
5. Menumbuhkan sikap disiplin dan bertanggung jawab.

III. DASAR PEMIKIRAN
1. Garis-garis Besar/Pokok-pokok  Kebijakan Program Umum Pusat berdasarkan pada usaha Pemerintah (KONI) dalam usaha untuk meningkatkan mutu/kualitas olah raga di Indonesia serta berdasarkan PERBASI untuk mencapai prestasi dalam tingkat nasional maupun Internasional.
2. Keputusan Mentri Pendidikan No. 0323/U/1978, tanggal 28 Oktober 1978 tentang Pola dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi muda.
3. Keputusan Direktorat Jenderal Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Kesiswaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui usaha meningkatkan ketahanan sekolah.

IV. SASARAN
1. Siswa atau peserta didik terlatih dalam disiplin, tanggung jawab dan mempunyai kepercayaan diri serta tidak sombong.
2. Siswa atau peserta didik  mampu mengaplikasikan dan melaksanakan teknik Bola Basket  .
3. Siswa atau peserta didik mampu mengembangkan potensi dirinya dan meraih prestasi secara maksimal

V. SUBSTANSI KEGIATAN
1. Latihan Rutin
Dasar-dasar dribling,
Pengumpan
Shuting
2. Latihan Gabungan
Uji tanding dengan sekolah lain
3. Latihan Pemusatan
T.C. (Training Central)
4. Pertandingan
Mengikuti kompetisi antar sekolah se Kabupaten Lombok Timur.

VI. PELAKSANA KEGIATAN DAN PIHAK-PIHAK TERKAIT
Siswa
Pelatih
Pembina
Kepala Sekolah
Orang tua
Masyarakat

V. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Jadwal rutin latihan
Hari : Rabu dan Sabtu
Pukul : 15.00 s.d 17.00 WIB
Tempat : SD Negeri 4 Aikmel
Jadwal T.C
Hari : Minggu
Pukul : 08.00 s.d 12.00 WIB
Tempat : SD Negeri 4 Aikmel
Jadwal Pertandingan
Menyesuaikan

VI. SARANA PEMBIAYAAN
Sumber Dana
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Bantuan masyarakat

Mengetahui
Kepala Sekolah,

MAHMUDIN, S.Pd.
NIP. 19670224 198803 1 007 Pembina Olahraga ,


MUH. HUSNI HADI, S.Pd.
NIP. -


















KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
SD NEGERI 4 AIKMEL

PENDAHULUAN
I. UMUM
Kegiatan ekstrakurikuler Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) adalah kegiatan tambahan (ekstra) yang dilaksanakan di luar jam belajar atau diluar kelas yang mengandung nilai edukatif, kreatif, inovatif dan menjunjung tinggi sportivitas serta disiplin. Pendidikan dan pelatihan kegiatan Paskibra lebih bermakna apabila dilakukan secara profesional dan menegakkan asas-asas disiplin. Profesionalitas dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang secara jasmani, rohani, fisik mental, dan jiwa raga.
Dalam kegiatan Paskibra ketahanan fisik dan mental akan menjadi barometer dalam pencapaian keberhasilan. Disamping itu juga kedisiplinan dalam berlatih akan menentukan kesuksesan dalam mencapai tujuan.
II. TUJUAN
Kegiatan ekstrakurikuler Paskibra bertujuan untuk menanamkan rasa cinta tanah air dan kebangsaan, menghargai dan menghormati simbol negara yang diraih melalui pengorbanan jiwa dan raga, melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
III. DASAR PELAKSANAAN
1. Keputusan Menteri Pendidikan No. 0323/U/1978, tanggal 28 Oktober 1987 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
2. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 129/C/Kep N 81, tanggal 8 Agustus 1981 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Kesiswaan bagi siswa dan SMP dalam lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui usaha meningkatkan Ketahanan Sekolah.
3. Program Kerja Tahunan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) SD Negeri 4 Aikmel

IV. SASARAN
Membentuk peserta didik yang mandiri dan bertanggung jawab serta berpkepribadian yang kuat, sehat fisik dan mental, tahan terhadap tempaan, disiplin dalam menjalankan tugas.

V. SUBSTANSI KEGIATAN
1. Latihan Rutin
a. Pengetahuan organisasi
b. LKBB
c. Upacara bendera
d. Upacara hari besar nasional
e. Kreativitas
2. Kegiatan Lomba
a. Lomba tingkat kecamatan
b. Lomba tingkat kabupaten
c. Lomba tingkat lain
3. Peringatan Hari Ulang Tahun
4. Penerimaan Anggota Baru
a. Pelatihan
b. Persami

VI. PESERTA KEGIATAN
Peserta didik yang masih aktif yang tergabung dalam kegiatan ekstra kurikuler Paskibra.

VII. SUMBER DANA
Segala dana yang berhubungan dengan kegiatan Paskibra dibiayai oleh Pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan partisipasi masyarakat.




Mengetahui
Kepala Sekolah,

MAHMUDIN, S.Pd.
NIP. 19670224 198803 1 007 Pembina Paskibra,


SAEFUDDIN ZOHRI, S.Pd.
NIP. -






















MODEL KEGIATAN EKSTRA KURIKULER KEAGAMAAN
SD NEGERI 4 AIKMEL

I. PENDAHULUAN
Kejayaan Islam yang dibangun pada masa Rosulullah telah berhasil membuktikan kepada seluruh dunia akan kehebatan, kekuatan, dan kekuasaan Islam. Berkat mencontoh dan meneladani pergerakan Rosulullah, umat Islam menjadi pemilik keagungan, kemuliaan, dan keberanian.
Melihat fenomena dalam kurun waktu terakhir, dimana umat Islam jauh mengalami kemunduran, khususnya pada generasi muda yang berada dalam kondisi emosi labil, mereka cenderung mudahmenerima pemikiran baru seperti trend-trend yang kian marak menjamur, yang pada kenyataannya semakin menjauhkan dari nilai-nilai Islam. Seorang tokoh idola adalah teladan mereka dalam berindak. Tak peduli apa aqidahnya, bagaimana akhlaknya, bahkan gaya hidup yang hedonpun tetap dipuja.
Namun dibalik kenyataan tersebut, ada sebuah pesan moral yang harus kita laksanakan yaitu kesungguhan untuk bergerak bersama karena kita yakin bahwa umat Islam adalah bagian dari unsur perubahan yang menentukan kejayaan Islam di masa akan datang. Pelajar muslim bagian dari umat Islam juga dituntut untuk memberikan kostribusi yang berarti bagi agenda perubahan yang lebih baik.
II. DASAR PEMIKIRAN
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah ...”. (Q.S. Al-Imran: 110)
“Tidakkah kamu melihat bahwasannya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasannya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan(nya)?, kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allah dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman. Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ketempat mana mereka akan kembali. (Q.S. Asy-Syu,ara: 225-227).


III. TUJUAN
Merangkul siswa-siswa dalam bidang kesenian.
Sebagai ajang motivasi untuk menjadi pelajar yang berprestasi.
Meningkatkan syair Islam.
Sebagai ajang memupuk minat dan bakat siswa dalam kesenian.
Ingin mengembangkan seni bernuansa Islam dengan di tunjang oleh fasilitas yang memadai berupa alat-alat Nashid.

IV. SASARAN
Siswa kelas IV, V, dan VI
Agar siswa aktif dalam kegiatan Islami

V. ANGGARAN
Anggaran biaya bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan partisipasi masyarakat.


Mengetahui
Kepala Sekolah,

MAHMUDIN, S.Pd.
NIP. 19670224 198803 1 007 Pembina Keagamaan,


ZAINUL HAMDI, S.Pd.
NIP. -









KEGIATAN DRUMBAND

I. PENDAHULUAN
Salah satu yang dapat membawa kemajuan bangsa Indonesia adalah mendidik dan membina generasi muda yang kelak akan menjadi tumpuan serta harapan bangsa dan negara. Pelajar merupakan salah satu bagian generasi muda yang paling mendukung dan sangat potensi dalam menghadapi proses bertahap menuju kemandirian dan kedewasaan.
Oleh karena itu cara yang paling efektif dan efisien dalam menghadapi proses tersebut adalah meningkatkan inisiatif dan daya kreatifitasnya.

II. DASAR PEMIKIRAN
Dengan kegiatan ini, generasi muda khususnya pelajar dapat menyalurkan bakat dan minatnya dengan hal-hal yang positif dalam rangka mempersiapkan kemampuan bersaing dalam dunia pengetahuan dan teknologi yang merupakan salah satu modal dasar dalam menunjang pembangunan nasional. Selain itu, dengan prestasi yang tinggi juga dapat mengharumkan nama bangsa dan negara di dunia internasional.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah merupakan unsur terpenting dalam menghadapi era globalisasi, oleh karena itu maka kita harus menciptakan daya saing yang berkualitas dikalangan pelajar-pelajar, khususnya siswa SD Negeri 4 Aikmel guna mempersiapkan bibit-bibit yang mampu bersaing dalam era globalisasi.

III. MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan pemikiran di atas, maka kami dari ekstrakurikuler Drumband SD Negeri 4 Aikmel  bermaksud untuk menyelenggarakan kegiatan parade drumband . Dengan tujuan meningkatkan prestasi dan mengembangkan minat serta bakat para pelajar, khususnya dalam bidang Seni.
Dan dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat terjalin persahabatan antar siswa di SD Negeri 4 Aikmel dan memunculkan bibit-bibit berdaya saingi di bidang seni yang kelak dapat berprestasi lebih tinggi lagi.


IV. LANDASAN
1. Landasan idiil :  Pancasila
2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
3. Landasan Operasional : Program SD Negeri 4 Aikmel

V. BENTUK, SIFAT DAN SASARAN KEGIATAN
1. Bentuk Kegiatan
Latihan rutin kegiatan Drumband dan parade.
2. Sifat dan ssaran kegiatan
Sifat Kegiatan : Intern dan eksteren SD Negeri 4 Aikmel
Sasaran Kegiatan : Ekstrakurikuler Drumband

3. Pelaksanaan Kegiatan
a. Hari dan Tanggal : Jum’at  dan Minggu
b. Tempat : SD Negeri 4 Aikmel
c. Waktu : 08.00 – 16.00 WIB

VI. SUMBER DANA
Sumber Dana :
Biaya Operasional Sekolah (BOS)
Sponsor
Partisipasi masyarakat

Mengetahui
Kepala Sekolah,

MAHMUDIN, S.Pd.
NIP. 19670224 198803 1 007 Pembina Drumband,


UBALTI JUPRIADI, S.Pd.
NIP. 19621231 198303 1 436



Selasa, 05 Desember 2017

LANDASAN DAN PRINSIP UKG

Landasan UKG   

Secara filosofi Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas sehingga diperlukan guru yang berkualitas . Guru yang berkualitas sebagai prasarat peserta didik terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas, sehingga perlu membangun budaya mutu bagi guru untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini berhubungan dengan profesi guru yang merupakan profesi khusus yang membutuhkan kompetensi yang khusus pula. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula dan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik adalah melalui uji kompetensi guru. Uji kompetnsi Guru akan menghasilkan keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.

Secara teoritis pedagogik UKG berawal dari Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang meliputi kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik dan profesional. Upaya ini bertujuan untuk membangun eksitensi dan martabat sebuah profesi dalam rangka meningkatkan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi itu sehingga mutu guru akan dapat dikendalikan jika secara terus menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain sehingga upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru merupakan prinsip Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Secara empirik sosial pembinaan dan pengembangan profesi guru didasari bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru agar terfokus dalam penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi.

Prinsip UKG

UKG bertujuan mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Bagi guru yang bertugas di Sekolah Dasar (guru kelas) penguasan kompetensi didasarkan atas seluruh bidang studi yang diajarkan pada tingkat sekolah dasar. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran di dalam kelas. Kedua kompetensi ini pengujian dan pengukurannya menggunakan instrumen tes yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG).

Semoga bermamfaat, terima kasih.

Senin, 04 Desember 2017

RPP PKn Kelas 6 TERBARU

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Nama Sekolah         : SD Negeri 4 Aikmel
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas                 : VI (Enam)
Semester                 : II (Dua)
Alokasi Waktu        :   2 x 35 menit (1 pertemuan).

Standar Kompetensi
4.   Memahami peranan politik luar negeri Indonesia dalam era globalisasi.

Kompetensi Dasar
4.1  Menjelaskan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah proses pembelajaran diharapkan siswa dapat:
Menjelaskan arti kebijakan politik luar negeri bebas -aktif.
Menyebutkan tujuan politik luar negeri.
Menyebutkan faktor yang menentukan perumusan politik luar negeri.

B. Materi Ajar
Corak politik luar negeri RI yang bebas dan aktif.
Tujuan politik luar negeri.
Factor-faktor yang mempengaruhi dalam menentukan rumusan politik luar negeri.

C. Pendekatan dan Metode Pembelajaran
Model Take and Give
Tanya jawab.
Penugasan.

D. Langkah-langkah Kegiatan.
Kegiatan Awal (± 10 menit)
Absensi kehadiran siswa.
Mengajak semua siswa berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Apersepsi berupa tanya jawab tentang pelajaran yang lalu kemudian mengaitkannya dengan pelajaran yang akan diberikan.
Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran.
Kegiatan Inti (± 45 menit)
Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
Semua siswa diminta menyimak teks yang dibaca oleh siswa yang ditunjuk oleh guru.
Guru menjelaskan alasan mengapa Indonesia mengambil sikap netral.
Guru melanjutkan dengan menjelaskan tujuan politik luar negeri.
Guru menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menentukan rumusan politik luar negeri.
Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
Setiap peserta didik diberi satu kartu yang telah dipersiapkan (sesuai dengan indikator pembelajaran) untuk dihapal lebih kurang 5 menit
Semua peserta didik disuruh berdiri dan mencari pasangan untuk saling member informasi. Setiap siswa harus mencatat nama pasangannya pada kartu.
Demikian seterusnya, sampai setiap peserta dapat saling memberi dan menerima materi masing-masing.
Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan.
Kegiatan Akhir (± 20 menit)
Dalam kegiatan penutup, guru:
Siswa dan guru bertanya jawab tentang materi yang telah dipelajari untuk mengetahui pencapaian kompetensi.
Siswa dan guru membuat kesimpulan materi yang telah dipelajari.
Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
E. Sumber/Bahan Belajar
Peta dunia.
Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas 6, terbitan narasumber umum).
Buku referensi lain.
CATATAN :
  Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.

                                                                                                  Aikmel, 3 Maret  2017
         Mengetahui
         Kepala Sekolah                                                                   Guru Mapel PKn



MAHMUDIN, S.Pd.                                                           MAHMUDIN, S.Pd.
NIP. 19670224 198803 1 007                                           NIP. 19670224 198803 1 007