Selasa, 05 Desember 2017

LANDASAN DAN PRINSIP UKG

Landasan UKG   

Secara filosofi Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas sehingga diperlukan guru yang berkualitas . Guru yang berkualitas sebagai prasarat peserta didik terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas, sehingga perlu membangun budaya mutu bagi guru untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini berhubungan dengan profesi guru yang merupakan profesi khusus yang membutuhkan kompetensi yang khusus pula. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula dan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik adalah melalui uji kompetensi guru. Uji kompetnsi Guru akan menghasilkan keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.

Secara teoritis pedagogik UKG berawal dari Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang meliputi kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik dan profesional. Upaya ini bertujuan untuk membangun eksitensi dan martabat sebuah profesi dalam rangka meningkatkan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi itu sehingga mutu guru akan dapat dikendalikan jika secara terus menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain sehingga upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru merupakan prinsip Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Secara empirik sosial pembinaan dan pengembangan profesi guru didasari bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru agar terfokus dalam penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi.

Prinsip UKG

UKG bertujuan mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Bagi guru yang bertugas di Sekolah Dasar (guru kelas) penguasan kompetensi didasarkan atas seluruh bidang studi yang diajarkan pada tingkat sekolah dasar. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran di dalam kelas. Kedua kompetensi ini pengujian dan pengukurannya menggunakan instrumen tes yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG).

Semoga bermamfaat, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar